Thursday, July 14, 2016

STNK dan manfaat SWDKLLJ di STNK


Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
SWDKLLJ kepanjangan dari Sumbangan Mesti Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan membayar SWDKLLJ, otomatis kita terdaftar ikut asuransi Service Raharja yang dikelola oleh perusahaan BUMN.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan.

Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita peroleh perlindungan asuransi jika jalan kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yang didapat oleh Service Raharja berdasar pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

  • Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
  • Cacat Tetaplah (Optimal), sebesar Rp25 juta
  • Biaya Rawat (Optimal), sebesar Rp10 juta
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana caranya peroleh santunan???
  1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
  2. Isi formulir mengajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter yang melindungi/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
  3. Apabila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli tengah jika wafat dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak santunan jadi gugur jika mengajukan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah atau tak ditangani penagihan kurun saat 3 bln. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Service Raharja.

Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

0 comments: