Saturday, January 8, 2011

Perpanjang STNK

Persiapan di rumah:

  • siapkan pulpen.
  • BPKB asli + fotocopy 1X BPKB (yg romawi I & romawi II aja) dijadikan 1 lembar.
  • STNK asli + fotocopy 1X STNK (dijadikan 1 lembar).
  • KTP asli pemilik STNK + fotocopy 1X KTP pemilik STNK.
  • Jika diwakilkan: fotocopy 1X KTP wakil.

Di STNK keliling:

  • Minta formulir pendaftaran pada petugas.
  • Lalu isi, contoh ada di masing2 meja (biasanya ada 2 meja).

setelah itu........

  • Formulir yg sudah diisi
  • BPKB asli + fotocopy 1X BPKB (yg romawi I & romawi II aja) dijadikan 1 lembar
  • STNK asli + fotocopy 1X STNK (dijadikan 1 lembar)
  • KTP asli pemilik STNK + fotocopy 1X KTP pemilik STNK
  • Jika diwakilkan: fotocopy 1X KTP wakil; dijadikan satu.
  • Lalu diserahkan di loket, untuk ditukar dengan No. antrian. (BPKB asli dikembalikan).
  • menunggu panggilan No. antrian..........
  • No. antrian dipanggil: tukarkan No. antrian dengan kwitansi. (KTP asli dikembalikan).
  • siapkan uang pas, lalu bayar di loket.
  • STNK asli dikembalikan.
  • Selesai.

Catatan :

  • Jika tidak membawa pen/pena, maka pinjam kepada pen/pena, antrian semakin lama.
  • Jika fotocopy di STNK keliling, antrian semakin lama dan bayar Rp.1.000,-/lembar loh. Apakah ini juga sumber Korupsi ?
  • Bayar sesuai yg sesuai tercetak di kwitansi dengan uang pas. Kalau tidak dengan uang pas, bisa juga ini sebagai sumber Korupsi uang kembalian.

0 comments: